Aroma Tak Sedap Dalam Mutasi di Kab. Bandung, "Untuk Jongko Kepala Sekolah, Nilainya Segini"

ED
Senin, 3 Januari 2022 | 12:05 WIB
Bagikan
Aroma Tak Sedap Dalam Mutasi di Kab. Bandung, "Untuk Jongko Kepala Sekolah, Nilainya Segini"

VISI.NEWS | SOREANG - Mutasi tenaga pengawas dan kepala sekolah di Kabupaten Bandung diwarnai aroma tak sedap. Untuk jabatan "jongko" Kepala SD saja nilainya diduga sampai 10 juta. "Untuk jongko kepala sekolah, nilainya segini," ujar seorang kepala sekolah sembari mengacungkan telunjuknya kepada VISI.NEWS, Senin (3/1/2021).

Baca juga Pelantikan Pengawas dan Kepala Sekolah di Kab. Bandung Diduga Tak “Clear & Clean” Aroma Tak Sedap Dalam Mutasi di Kab. Bandung, “Untuk Jongko Kepala Sekolah, Nilainya Segini” 462 Pengawas, Kepala TK, SD dan SMP di Kabupaten Bandung Pagi ini Dilantik. Ini Daftar Lengkapnya

Pria yang tak bersedia menyebutkan namanya itu mengungkapkan, saat ia menduduki jabatannya yang sekarang sebagai kepala sekolah sekitar lima tahun lalu, diminta diatas Rp 6 juta. "Sebelum mutasi kemarin ditawari 10 juta untuk pindah ke sekolah lain melalui koordinator wilayah dinas pendidikan, tapi saya tidak mau," ungkapnya seraya menyebutkan apakah itu atas perintah dari atasannya korwil atau tidak ia mengatakan tidak tahu.

Isu transaksi jabatan di Kabupaten Bandung terus merebak, bukan hanya untuk jabatan kepala sekolah tetapi sampai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Kisarannya, tentu lebih mahal lagi, dan yang tertinggi Dinas PUPR, kemudian Disdik, Dinas Sosial dan yang lainnya," ungkap Encep Muhayat dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Bandung yang mengaku pernah diperlihatkan seorang pejabat melalui group Whatsappnya.

Aroma tak sedap itu sudah tercium oleh Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat Nana S. Hadiwinata. Ia menyebutkan, sudah menerima banyak masukkan terkait dengan pola mutasi di Kabupaten Bandung. "Saya sudah menerima banyak masukkan terkait dengan mutasi di Kabupaten Bandung. Intinya saya mengingatkan, transaksi jabatan itu korupsi, dan pelakunya bisa di bui, siapapun itu," ungkapnya.

Nana mengatakan, pihaknya siap mengadvokasi para kepala sekolah yang merasa dirugikan dengan melaporkan kasusnya ke GNPK RI dan akan diteruskan ke penegak hukum, baik di Bandung maupun di Jakarta, selama dilengkapi data yang kuat dan akurat. "Kalau aduan kita tidak di follow up, tentu kita akan laporkan ke pusat. Terlebih GNPK RI punya akses kuat baik ke KPK maupun ke Bareskrim Polri," ungkapnya seraya menyebutkan, pelapor akan dilindungi termasuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.