Arief Hidayat dan Anwar Usman Segera Pensiun, MK Sampaikan Pemberitahuan ke DPR
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR terkait masa pensiun dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Anwar Usman. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan seluruh tahapan pemberitahuan sudah berada di tangan DPR.
Dari sembilan hakim konstitusi saat ini, Arief Hidayat akan pensiun pada Februari 2026, sedangkan Anwar Usman akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2026. Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak memberikan arahan kepada DPR terkait pengaturan komposisi hakim, termasuk keterwakilan perempuan, karena hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan turunannya.
Batas usia pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020, yang menyebutkan hakim bisa diberhentikan pada usia 70 tahun. Selain itu, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK memberi pemberitahuan ke DPR paling lambat enam bulan sebelum hakim memasuki usia pensiun. Saat ini, usia para hakim MK berkisar antara 56 hingga 69 tahun.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!