Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tidak Sah?

ED
Rabu, 3 Januari 2024 | 05:18 WIB
Bagikan
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tidak Sah?

VISI.NEWS | BANDUNG - Seorang wanita mengaku terlanjur dinikahkan oleh wali yang tidak sah, yaitu ayah kandungnya yang ternyata bukan ayah biologisnya. Wanita tersebut mengaku baru mengetahui bahwa ia adalah anak hasil dari hubungan di luar nikah setelah menikah.

Menurut kesepakatan ulama, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, ayahnya tidak berhak menjadi walinya ketika ia hendak menikah. Ketika hendak menikah, yang berhak menjadi walinya adalah dari pihak keluarga ibunya, sebab dalam Islam, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, nasabnya hanya bersambung kepada ibu kandung.

"Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, nasabnya hanya bersambung kepada ibu kandung. (H.A. Badruddin, Kompilasi Hukum Islam, PSP Nusantara, 2018, hal. 43)".

Lantas bagaimana apabila terlanjur dinikahkan oleh ayah, sedangkan hakikatnya penanya adalah anak dari hubungan di luar perkawinan yang sah? Dalam kasus ini, kita dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki yang memandang anak perempuan di luar pernikahan bersambung nasabnya kepada ayahnya.

Keterangan sebagaimana dikutip dari Mukhtashar Khalil al-Kharasyi:

أَنَّ الرَّجُلَ إذَا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَحَمَلَتْ مِنْهُ بِابْنَةٍ فَإِنَّهَا تَحْرُمُ عَلَيْهِ كَمَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ مِنْ بَنَاتِهِمَنْ ثَبَتَ نَسَبُهَا مِنْهُ؛ لِأَنَّ الْجَمِيعَ خُلِقْنَ مِنْ مَائِهِ فَهِيَ بِنْتٌ أَوْ كَالْبِنْتِ عَلَى الْمَشْهُورِ فَتَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَى أُصُولِهِ وَفُرُوعِهِ لَا رَبِيبَةٌ وَمِثْلُ الْبِنْتِ الِابْنُ الْمَخْلُوقُ مِنْ مَائِهِ فَيَحْرُمُ عَلَى صَاحِبِ الْمَاءِ تَزَوُّجُ بِنْتِهِ. ad

Artinya, “Jika seorang laki-laki berzinah dengan seorang perempuan, lalu perempuan itu mengandung seorang anak perempuan, maka anak itu haram olehnya sebagaimana satu anak perempuan pada umumnya yang nasabnya menyambung pada ayahnya; Karena setiap orang diciptakan dari air mani laki-laki, maka ia adalah layaknya anak perempuan pada umunya, haram dinikahi olehnya dan oleh ushul maupun furu’-nya, statusnya bukan anak tiri, dan anak laki-laki kandungnya juga termasuk, sehingga dilarang mengawini anak perempuan itu.” (Muhammad bin ‘Abdillah as-Sarakhasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, , jilid III, hal. 307)"².

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.