Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tidak Sah?

ED
Rabu, 3 Januari 2024 | 05:18 WIB
Bagikan
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tidak Sah?

"Jika seseorang menikah dengan wali yang tidak sah, maka pernikahannya batal. Jika ia ingin menikah lagi dengan orang yang sama, maka ia harus mengulangi akad nikahnya dengan wali yang sah."

@mpa

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.