Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tidak Sah?

ED
Rabu, 3 Januari 2024 | 05:18 WIB
Bagikan
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Dinikahkan oleh Wali yang Tidak Sah?

Dengan keterangan mazhab Maliki ini, maka otomatis tersambung nasabnya kepada ayah, yang menjadikan akad nikah yang dilaksanakan menjadi sah. Selain itu, mazhab Maliki, ayah yang menjadi wali dapat menjadi bentuk perwalian umum selama ia beragama Islam.

Menurut Syekh Wahbah, dalam mazhab Maliki ada yang disebut sebagai perwalian umum dengan satu syarat, ia merupakan orang Islam. Orang ini dapat menjadi wali bagi beberapa kelompok orang, di antaranya adalah perempuan yang tidak memiliki nasab.

Syekh Wahbah menyebut:

والولاية العامة: تثبت بسبب واحد هو الإسلام، فهي تكون لكل مسلم، على أن يقوم بها واحد منهم، بأن توكل امرأة أحد المسلمين ليباشر عقد زواجها، بشرط ألا يكون لها أب أو وصيه، وبشرط أن تكون دنيئة لا شريفة. والدنيئة: هي الخالية من الجمال والمال والحسب والنسب. والخالية من النسب: بنت الزنا أو الشبهة أو المعتوقة من الجواري.

Artinya, “Perwalian umum: dimiliki dengan satu sebab, yaitu Islam. Perwalian ini untuk semua orang Islam. Yang melaksanakannya adalah salah satu dari mereka dengan cara seorang perempuan minta diwakilkan kepada salah seorang Islam untuk melaksanakan akad perkawinannya. Syaratnya, dia tidak memiliki bapak atau orang yang diwasiatkan oleh bapaknya; dan dia adalah perempuan rakyat jelata bukan seorang perempuan bangsawan. Perempuan rakyat jelata adalah perempuan yang tidak memiliki kecantikan, harta, nasab, kehormatan, dan keturunan. Orang yang tidak memiliki nasab adalah anak perempuan yang lahir hasil hubungan zina, atau syubhat atau budak perempuan yang dimerdekakan.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, , jilid IX, hal. 180)"³.

Meskipun umumnya di Indonesia menggunakan mazhab Syafi'i dalam peraturan pernikahan, hanya saja dalam kasus akad yang digelar oleh wali yang tidak sah, dapat mengacu pada mazhab Maliki untuk menguatkan keabsahan pernikahannya.

Namun, jika merasa ragu atau tidak yakin dengan pendapat mazhab Maliki, maka ia dapat mengulangi akad nikahnya dengan wali yang sah, yaitu dari pihak keluarga ibunya. Hal ini untuk menghindari perselisihan atau kerancuan di kemudian hari.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.