Apa Itu SIPD? Ini, Manfaat, Fungsi, dan Prosedur Penggunaannya
VISI.NEWS | BANDUNG - Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kehadirannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.
Dikutip dari laman resminya, Rabu (25/6/2025), peraturan itu berlaku sejak 27 September 2019 yang menyebutkan bila pemerintah perlu memiliki suatu pengaturan yang lebih kompleks. Pengaturan ini harus mencakup informasi seputar pembangunan, keuangan, dan pemerintahan daerah.
Ketiga aspek penting itu juga harus dihadirkan dalam sebuah sistem yang terintegrasi secara keseluruhan. Seluruh kriteria ini akhirnya diwujudkan dalam bentuk SIPD yang bisa diakses melalui tautan https://sipd.kemendagri.go.id/.Pengertian SIPD
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam tayangan YouTubenya menjelaskan SIPD dibangun untuk memenuhi amanat dari Undang Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kehadirannya kemudian dipertegas lewat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 seperti yang telah disebutkan sebelumnya. SIPD dirancang untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah yang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel.Sistem ini sudah wajib digunakan sejak penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini. Penuh dengan manfaat, SIPD memfasilitasi dari awal proses perencanaan seperti proses berpikir, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), usulan masyarakat terkait hibah bansos, sampai dengan penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) di akhir tahapan.
Untuk proses keuangan, SIPD memfasilitasi proses penganggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan. Melalui platform yang sama SIPD juga menyajikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD). Manfaat SIPDSetidaknya ada 5 manfaat hadirnya SIPD yakni:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!