Apa Itu SIPD? Ini, Manfaat, Fungsi, dan Prosedur Penggunaannya
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 25 Juni 2025 | 09:35 WIB
1. Meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan melaksanakan pemerintah daerah.
2. Mendorong kolaborasi dan keterlibatan semua pihak dalam proses perencanaan.
3. Sistem yang terintegrasi sehingga mempermudah penyediaan informasi kepada pimpinan dan masyarakat.
4. Terintegrasi dengan sistem pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
5. SIPD juga mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintah dari hulu ke hilir.
Fungsi SIPD
Adapun muatan fungsi SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah yaitu:
1. Tempat penyatuan referensi nasional seperti program kegiatan. sub-kegiatan, sumber dana, akun neraca, hingga anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). 2. Sebagai tempat data daerah di mana proses perencanaan dan keuangan daerah dilakukan menggunakan sistem elektronik. 3. Evaluasi perencanaan, keuangan, kinerja, dan produk hukum bisa dilakukan hanya melalui sistem elektronik. 4. Menjadi data base pembangunan dan keuangan nasional serta daerah. 5. Proses analisa data daerah dan nasional bisa dilakukan dengan lebih mudah. 6. Mempermudah koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam hal perencanaan dan keuangan. Cukup melalui sistem elektronik. Prosedur Penggunaan SIPDAda 4 stakeholder yang bisa mengakses SIPD, yaitu:
1. Akun sekretaris daerah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan sebagai super admin. 2. Akun admin TAPD perencanaan dan TAPD keuangan berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses. 3. Akun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat dan staf dibawahnya yang didaftarkan melalui Nomor Induk Pegawai. 4. Akun Dewan untuk memfasilitasi pokok pikiran dewan. Dengan memiliki akun, SIPD bisa digunakan dengan prosedur sebagai berikut:- Login dan password admin daerah: diberikan atas dasar permintaan daerah secara resmi kepada Kemendagri melalui surat atau email.
- Pengaturan di daerah: admin daerah melakukan pengaturan referensi dan perangkat daerah sesuai dengan data yang ada.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!