Anies Baswedan Kritik Putusan MA yang Mengubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
ED
Editor
Shinta Dewi P
Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
Perubahannya terletak ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi "terhitung sejak pelantikan”. Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. @maulana
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!