Anies Baswedan Kritik Putusan MA yang Mengubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

ED
Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
Bagikan
Anies Baswedan Kritik Putusan MA yang Mengubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perubahannya terletak ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi "terhitung sejak pelantikan”. Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. @maulana

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.