Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Kecam Aksi Cabul Guru Musik Di Arjasari

ED
Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:35 WIB
Bagikan
Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Kecam Aksi Cabul Guru Musik Di Arjasari
VISINEWS |BANDUNG - Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat (Jabar) Cucu Sugyati mengecam aksi dugaan pencabulan yang dialami enam orang anak di Arjasari Kabupaten Bandung oleh seorang guru musik baru-baru ini. Cucu menegaskan, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang dilakukan seorang kakek 58 tahun tersebut merupakan perbuatan keji. "Saya sangat mengecam aksi kakek seorang guru musik yang sudah tega berbuat cabul terhadap para korban yang tidak lain adalah anak didiknya," tegasnya. Untuk itu, lanjut Cucu, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian bisa menjerat pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan hukuman yang setimpal. "UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. Mengingat korban anak lebih dari satu orang, Cucu mengungkapkan, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Intinya adalah, harus diberikan efek jera bagi pelaku cabul karena sudah merusak masa depan anak," ungkapnya. Sementara itu, Dinas PPKBP3A Kabupaten Bandung patut melakukan penjangkauan, pendampingan dan penguatan kepada para korban dan keluarganya, hal ini guna mengadvokasi para korban serta memberikan perlindungan terhadap korban. "Konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman sangat dibutuhkan, serta melakukan penguatan terhadap korban dan keluarganya mulai tingkat kecamatan, desa, hingga RW dan RT," kata legislator asal dapil Kabupaten Bandung. Pola pengasuhan anak menjadi hal penting dengan memberikan perhatian, waktu dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial pada anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. "Orang tua merupakan seseorang yang mendampingi dan membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai merawat, melindungi, mendidik, mengarahkan kehidupan dalam setiap tahapan perkembangannya," paparnya. Terakhir, Cucu meminta adanya peran serta warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan dapat melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat agar dapat memastikan terlindunginya anak. "Jika terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melapor melalui call center Sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129," pungkasnya.@eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.