Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Anggota DPR Desak Pemecatan dan Hukuman Berat bagi Polisi yang Terlibat Pemerasan di DWP

Desi Rossilawati
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB
Bagikan
Anggota DPR Desak Pemecatan dan Hukuman Berat bagi Polisi yang Terlibat Pemerasan di DWP
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB RI, Hasbiallah Ilyas, telah meminta agar 18 polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dipecat dan dihukum berat. Dalam pernyataannya, Hasbi menilai tindakan oknum polisi tersebut tidak hanya masuk dalam ranah pidana, tetapi juga telah mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional. "Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," ujar Hasbi pada Jumat (27/12/2024). Hasbi menekankan bahwa tindakan pemerasan tersebut dapat memberikan persepsi negatif terhadap kepolisian Indonesia di mata masyarakat internasional. "Ada kemungkinan masyarakat internasional akan menganggap polisi Indonesia sebagai tukang peras dan tidak bermoral," ungkapnya. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. Anggota DPR tersebut juga mengingatkan bahwa para oknum polisi dapat dijerat dengan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga perlu diterapkan karena pelanggaran berat yang telah dilakukan. "Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," tegas Legislator asal Daerah Pemilihan Jakarta I itu. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota kepolisian dituduh melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tanggal 15 Desember 2024. Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa para polisi tersebut saat ini telah ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut Abdul, barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari kasus pemerasan ini mencapai Rp 2,5 miliar. Jumlah korban juga diperjelas, di mana ada 45 penonton WN Malaysia yang menjadi target pemerasan. Dalam waktu dekat, anggota kepolisian yang terlibat akan menghadapi sidang kode etik Polri, dan saat ini proses penyelidikan fokus pada aspek etik sebelum melanjutkan ke proses pidana. "Karena ini menyangkut beberapa satuan kerja, mulai dari polsek, polres, dan polda juga," pungkas Abdul. @berlin

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.