Anak di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Lansia Hingga Hamil
Ilustrasi./visi news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang pria lanjut usia di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan hukum karena menyetubuhi sekaligus mencabuli anak di bawah umur.
Perbuatan pelaku berinisial AS (72) itu mengakibatkan korban hamil. Ketika kasus ini terungkap, kandungan korban telah berusia sekitar tujuh bulan.
Peristiwa ini terungkap dari kecurigaan D (40) ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bagian perut putrinya yang berusia 13 tahun. Pada Sabtu (11/4/2026), korban dibawa ke bidan desa untuk diperiksa, disana terungkap kalau korban hamil.
"Korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Setelah didesak sang ayah, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil 'A' atau AS. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai Rp 10 ribu kepada korban.
"Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali," lanjut Sujana.
Tak hanya memberi uang setiap kali usai beraksi, pelaku AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!