Anak di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Lansia Hingga Hamil
Ilustrasi./visi news/ist.
AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Dua lembar hasil Visum Et Repertum, Satu stel pakaian milik korban, Satu lembar Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sujana menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan KUHPidana.
"Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Sujana. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!