Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

ED
Senin, 26 Agustus 2024 | 17:25 WIB
Bagikan
Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.