AMSI Tak Pernah Menjadi "Polisi" atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
VISI.NEWS | JAKARTA - AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) tidak pernah menjadi "polisi" atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun media lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, dalam siaran pers yang diterima VISI.NEWS, Selasa (31/1) terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan AMSI pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023 oleh pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759.
Adapun modus penipuan yang dilakukan penipu, ungkap Wenseslaus, yaitu menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang.
Atas kejadian tersebut Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia menyatakan bahwa:
1. Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
2. AMSI tidak pernah menjadi "polisi" atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
3. AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
4. Kepada media ataupun perorangan kami mengimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.
"Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.," tandas Wenseslaus.
5. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!