AMSI Dukung Panduan UNESCO soal Kompensasi Karya Jurnalistik di Era AI
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)./visi.news/amsi.or.id.
VISI.NEWS - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungannya terhadap proses konsultasi UNESCO terkait Draft Guidance for Fair Compensation for News di bawah inisiatif Internet for Trust. Panduan tersebut dinilai dapat menjadi rujukan global dalam membangun ekosistem informasi yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dalam siaran pers yang diterima VISI.NEWS, Kamis (9/7/2026), AMSI menyebut panduan UNESCO tersebut menjadi penting bagi berbagai pihak, mulai dari negara, platform digital, pengembang AI, penerbit berita, masyarakat sipil, hingga akademisi dalam merumuskan tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik di era digital.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan rancangan panduan UNESCO hadir pada momentum penting bagi industri media, termasuk di Indonesia. Menurutnya, perkembangan AI generatif membawa tantangan baru setelah sebelumnya industri media menghadapi disrupsi digital akibat perpindahan nilai ekonomi jurnalisme ke platform digital.
Ia menjelaskan, konten berita kini semakin sering digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti diringkas, menjadi bahan pelatihan model AI, maupun disajikan ulang oleh sistem AI tanpa adanya transparansi, atribusi yang memadai, serta kompensasi yang layak kepada penerbit dan jurnalis.
“AMSI mendukung inisiatif UNESCO karena panduan ini membantu menempatkan jurnalisme sebagai barang publik yang harus dijaga keberlanjutannya. Di era AI, media tidak cukup hanya diminta beradaptasi. Harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus-menerus diekstraksi tanpa persetujuan, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi yang adil,” kata Wahyu yang hadir secara online dalam konsultasi UNESCO untuk kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, Kamis (9/7/2026).
Wahyu menyampaikan bahwa panduan UNESCO tidak hanya membahas hak ekonomi penerbit berita, tetapi juga memuat prinsip hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, transparansi, akuntabilitas, atribusi, pengawasan independen, keberagaman media, serta partisipasi multipihak.
Menurut AMSI, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan terkait kompensasi karya jurnalistik tidak menjadi instrumen kontrol negara maupun memperkuat dominasi platform besar dan penerbit tertentu.
AMSI juga menilai rancangan panduan UNESCO memiliki relevansi bagi Indonesia yang saat ini tengah mempersiapkan ekosistem informasi yang lebih berkelanjutan di era AI. Industri media nasional disebut menghadapi sejumlah tantangan, seperti penurunan trafik, melemahnya pendapatan iklan digital, pemanfaatan konten oleh bot atau crawler, serta penggunaan sistem AI yang berdampak pada posisi tawar penerbit berita terhadap perusahaan teknologi global.
Karena itu, AMSI mendorong adanya kebijakan yang mencakup perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik, mekanisme lisensi yang transparan, pengelolaan royalti yang akuntabel, standar metadata yang kuat, serta ruang negosiasi yang adil antara penerbit berita dan platform digital.
“Bagi AMSI, isu ini bukan semata-mata soal pendapatan perusahaan media. Ini menyangkut masa depan jurnalisme berkualitas. Jika karya jurnalistik terus dipakai untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, maka publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bisa dipercaya,” ujar Wahyu.
AMSI menyambut kehadiran dan kontribusi Pemerintah Indonesia dalam konsultasi UNESCO tersebut, khususnya melalui Kementerian Hukum RI yang diwakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.
Menurut AMSI, keterlibatan pemerintah menunjukkan peran Indonesia dalam pembahasan norma global mengenai tata kelola konten jurnalistik, platform digital, dan teknologi AI.
AMSI berharap komitmen tersebut dapat berlanjut dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Wahyu meminta revisi UU Hak Cipta dapat selaras dengan panduan UNESCO serta memberikan pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum yang memiliki nilai ekonomi.
“AMSI berharap pemerintah dan DPR memastikan pembahasan revisi UU Hak Cipta berjalan lancar, terbuka, dan berpihak pada keberlanjutan jurnalisme. Revisi ini harus mampu menciptakan bisnis media yang lebih sehat, sekaligus menjaga akses publik terhadap informasi, kebebasan pers, dan jurnalisme berkualitas,” kata Wahyu.
Selain itu, AMSI mendorong pengembangan mekanisme kompensasi karya jurnalistik dengan tata kelola industri yang transparan dan akuntabel. Model yang dapat dikembangkan antara lain melalui negosiasi langsung antarperusahaan maupun lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang dikelola oleh ekosistem pers.
Mekanisme tersebut, menurut AMSI, perlu mengedepankan prinsip keterbukaan, distribusi yang adil, serta perlindungan terhadap media kecil dan independen.
“Panduan UNESCO dapat menjadi jembatan antara agenda nasional dan percakapan global. Dengan inisiatif revisi UU Hak Cipta, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi penerima norma yang pasif, tetapi ikut aktif membentuk standar internasional yang lebih adil bagi negara-negara Global South,” ujar Wahyu.
AMSI menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi media, akademisi, masyarakat sipil, platform digital, serta mitra internasional dalam merumuskan model kompensasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan konteks Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!