AMPRI : Power Wheeling pada RUU EBT Bertentangan dengan UUD 1945
Dampaknya skema power whelling dipastikan akan membuat tarif listrik mahal dan sangat membebani APBN Negara dan rakyat yang dirugikan sekaligus sementara para oknum oligarki bermandikan rupiah.
Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. "Artinya jika merujuk pada UUD 1945, skema power whelling yang ada pada RUU EBT berpotensi merugikan masyarakat banyak dan jelas bertentangan dengan Amanat UUD 1945," ungkap Gunawan.
Karena itu, katanya, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia menuntut:
1. Meminta DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap pada pendirian yaitu menghapus Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).
2. Meminta kepada DPR melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia.
3. Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan penolakan terhadap RUU EBT.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!