AMPRI : Power Wheeling pada RUU EBT Bertentangan dengan UUD 1945
VISI.NEWS | JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sedang gencar dibicarakan karena sedang menjadi wacana kebangsaan. RUU EBT ini masih terus digodok oleh komisi VII DPR RI, RUU EBT merupakan inisiatif DPR dan telah masuk pada Program Legislasi Nasional.
"Salah satu isu yang menjadi kontroversial pada isi RUU EBT adalah skema power wheeling yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik negara, oleh pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik energi baru terbarukan. Artinya ada upaya melalui RUU ini menghadirkan pihak swasta untuk nebeng pada jaringan listrik yang dimiliki PLN" ungkap Gunawan Al Bima dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (AMPRI), dalam pernyataan sikapnya, Rabu (1/2/2023).
Lalu apa urgensi penggunaan jaringan PLN oleh pembangkit (power whelling) swasta untuk menghasilkan listrik yang akan dijual kepada konsumen masyarakat? "Tanpa mengeluarkan dana investasi untuk pembangunan insfrastruktur jaringan, maka penggunaan jaringan PLN oleh power whelling sama saja akan berdampak pada harga listrik yang tidak terjangkau pada masyarakat sebagai konsumen," imbuhnya.
Skema power wheeling sendiri, katanya, merupakan instrumen dalam implementasi multi buyers-multi sellers atau banyak pembeli banyak penjual dalam sektor ketenagalistrikan. Dengan penerapan power whelling maka swasta dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN.
Power whelling, ujarnya lebih lanjut, membuka akses jaringan transmisi listrik yang notabene dimiliki negara untuk diberikan kepada pihak swasta, asing dan aseng. Mereka dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan mengurangi jaringan transmisi dan distribusi PLN.
"Dalam sistem ini, tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar, dengan kata lain listrik untuk kepentingan umum tidak lagi menjadi sesuatu yang penting dan tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijaga oleh negara. Artinya, skema power whelling ini adalah bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan. Negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi," tandasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!