Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026

AMPRI : Power Wheeling pada RUU EBT Bertentangan dengan UUD 1945

ED
Rabu, 1 Februari 2023 | 07:38 WIB
Bagikan
AMPRI : Power Wheeling pada RUU EBT Bertentangan dengan UUD 1945

VISI.NEWS | JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sedang gencar dibicarakan karena sedang menjadi wacana kebangsaan. RUU EBT ini masih terus digodok oleh komisi VII DPR RI, RUU EBT merupakan inisiatif DPR dan telah masuk pada Program Legislasi Nasional.

"Salah satu isu yang menjadi kontroversial pada isi RUU EBT adalah skema power wheeling yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik negara, oleh pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik energi baru terbarukan. Artinya ada upaya melalui RUU ini menghadirkan pihak swasta untuk nebeng pada jaringan listrik yang dimiliki PLN" ungkap Gunawan Al Bima dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (AMPRI), dalam pernyataan sikapnya, Rabu (1/2/2023).

Lalu apa urgensi penggunaan jaringan PLN oleh pembangkit (power whelling) swasta untuk menghasilkan listrik yang akan dijual kepada konsumen masyarakat? "Tanpa mengeluarkan dana investasi untuk pembangunan insfrastruktur jaringan, maka penggunaan jaringan PLN oleh power whelling sama saja akan berdampak pada harga listrik yang tidak terjangkau pada masyarakat sebagai konsumen," imbuhnya.

Skema power wheeling sendiri, katanya, merupakan instrumen dalam implementasi multi buyers-multi sellers atau banyak pembeli banyak penjual dalam sektor ketenagalistrikan. Dengan penerapan power whelling maka swasta dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN.

Power whelling, ujarnya lebih lanjut, membuka akses jaringan transmisi listrik yang notabene dimiliki negara untuk diberikan kepada pihak swasta, asing dan aseng. Mereka dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan mengurangi jaringan transmisi dan distribusi PLN.

"Dalam sistem ini, tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar, dengan kata lain listrik untuk kepentingan umum tidak lagi menjadi sesuatu yang penting dan tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijaga oleh negara. Artinya, skema power whelling ini adalah bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan. Negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi," tandasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.