Alih Fungsi Sawah Jadi Gudang di Jambearum Tuai Keluhan Petani
VISI.NEWS | JEMBER – Pembangunan gudang milik PT Abadi Langgeng Gemilang di Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. Selain diduga berdiri di atas lahan pertanian yang sebelumnya berupa area persawahan, proyek tersebut juga dikeluhkan warga karena dinilai berdampak terhadap sistem pengairan lahan pertanian di sekitarnya.
Pemerintah Desa Jambearum mengaku menerima berbagai laporan dari petani terkait kondisi saluran irigasi yang terganggu sejak berdirinya bangunan pergudangan tersebut. Keluhan itu terutama muncul saat musim hujan ketika debit air meningkat dan menyebabkan genangan di sejumlah area persawahan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Jambearum, Ahmad Zuhri, mengungkapkan bahwa pihak desa telah mencatat berbagai aduan masyarakat mengenai dampak pembangunan gudang tersebut.
Menurutnya, saluran irigasi yang sebelumnya berfungsi mengalirkan air ke lahan pertanian kini diduga terhambat karena berada di bawah area bangunan gudang. Akibatnya, saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air tidak dapat mengalir secara optimal dan meluap ke area persawahan warga.
"Keluhan dari petani cukup banyak. Saat hujan deras, air sering meluap karena saluran irigasi yang ada diduga terhalang bangunan. Dari hasil inventarisasi sementara, sekitar 10 hektare sawah berpotensi terdampak," ujar Ahmad Zuhri, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Desa sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan teguran dan peringatan kepada pihak perusahaan terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang dirasakan masyarakat maupun pemerintah desa.
Selain persoalan irigasi, status lahan yang kini menjadi area pergudangan juga memunculkan pertanyaan. Berdasarkan keterangan pemerintah desa, lokasi tersebut sebelumnya merupakan lahan persawahan produktif yang digunakan masyarakat untuk budidaya padi.
Pihak desa mengaku selama ini terus mengimbau warga agar mempertahankan lahan pertanian dan tidak mudah menjual sawah yang dimiliki. Namun, proses alih fungsi lahan yang terjadi disebut tidak diketahui secara rinci oleh pemerintah desa pada tahap awal.
Di sisi lain, hasil pemantauan di lokasi menunjukkan aktivitas alat berat masih berlangsung di area belakang pergudangan. Sebuah ekskavator terlihat beroperasi melakukan perataan lahan yang diduga akan digunakan untuk pengembangan kawasan gudang.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Abadi Langgeng Gemilang belum membuahkan hasil. Sejumlah wartawan yang mendatangi lokasi hanya ditemui petugas keamanan dan diarahkan untuk menghubungi kepala gudang bernama Eko.
Meski nomor kontak telah diberikan, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul dugaan bahwa lahan yang digunakan untuk perluasan gudang merupakan kawasan pertanian yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan LP2B, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!