Akibat Pengadaan Fiktif, Dua Pejabat BBPPK Lembang Jadi Tersangka
Pihak Kejari masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengikuti aliran dana yang digunakan para tersangka. "Kami masih mendalami terus fakta-fakta lainnya. Bagaimana penyidik nanti bisa seoptimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini," tegas Donny.
Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam sebelas perusahaan fiktif tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari praktik korupsi ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!