Akibat Pengadaan Fiktif, Dua Pejabat BBPPK Lembang Jadi Tersangka
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kasus ini mencuat setelah audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilakukan pada awal Juni 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial ED merupakan Kepala BBPPK dan PKK Lembang. ED diduga merekayasa sebelas paket pekerjaan pada tahun anggaran 2020. Paket tersebut terdiri dari sembilan pekerjaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis, satu pengembangan website dan aplikasi, serta satu pengadaan peralatan pengolahan kopi.
"Bahwa pada saat ini kami sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada BBPK dan PPK Lembang, yang setelah berjalan berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, pada hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," ujar Donny, Senin (23/6/2025), di Kantor Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung.
Tersangka ED diketahui tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia bekerja sama dengan tersangka berinisial K, yang bertindak sebagai perantara dari sebelas perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan ini hanya dipinjam nama dan legalitasnya untuk seolah-olah menjadi penyedia jasa dari proyek yang sesungguhnya tidak pernah dilaksanakan secara nyata.
"Jadi, sebelas perusahaan ini hanya dipinjam perusahaannya. Itu dibuatlah seolah-olah mereka sebagai penyedia jasa dalam pekerjaan tersebut. Namun, faktanya, perusahaan ini tidak pernah digunakan dan tidak pernah bekerja," jelas Donny.
Akibat praktik pengadaan fiktif ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp1.928.839.000. Uang hasil korupsi tersebut diketahui digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pembayaran cicilan mobil, pembelian sepeda motor, dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian dana juga diduga dibagikan kepada pihak lain.
Pihak Kejari masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengikuti aliran dana yang digunakan para tersangka. "Kami masih mendalami terus fakta-fakta lainnya. Bagaimana penyidik nanti bisa seoptimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini," tegas Donny.
Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam sebelas perusahaan fiktif tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari praktik korupsi ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!