AJI Kecam Kajati Lampung yang Memohon Kepada Jurnalis Agar Menarik Pemberitaan Dugaan Korupsi di DPRD
VISI.NEWS | LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independent Bandar Lampung mengecam keras tindakan yang dilakukan Kejati Lampung soal upaya mengintervensi wartawan.
Setelah ekspos dan rilis secara resmi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus pada Rabu, 12 Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana meminta, berita terkait dugaan korupsi ditarik atau tidak diterbitkan.
"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konferensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kata I Made Agus Putra Adnyana, melalui grup What's App Media Kejati Lampung, Rabu, 12 Juli 2023, pukul 15.26 WIB.
Selain di WAG, I Made Agus juga mengirimkan pesan pribadi kepada wartawan dengan tulisan yang sama.
Sebelumnya, Kejati Lampung merilis secara resmi kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil audit sementara, dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus itu, merugikan negara senilai Rp. 7,7 miliar dari realisasinya Rp. 12 miliar.
Pihak kejati menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak Februari 2023. Dikarenakan Kejati telah menemukan dugaan korupsi dan potensi merugikan negara dari perjalanan dinas 45 orang anggota DPRD Tanggamus, status kasus pun naik ke tahap penyidikan.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, mengecam segala bentuk penyensoran dan intervensi terhadap kerja jurnalis. Menurutnya, Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!