AJI Kecam Kajati Lampung yang Memohon Kepada Jurnalis Agar Menarik Pemberitaan Dugaan Korupsi di DPRD

ED
Jumat, 14 Juli 2023 | 13:48 WIB
Bagikan
AJI Kecam Kajati Lampung yang Memohon Kepada Jurnalis Agar Menarik Pemberitaan Dugaan Korupsi di DPRD

“Pers harus bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan apapun. Sebab, pers bekerja untuk kepentingan publik. Jadi, permintaan untuk menarik berita tersebut sama dengan mengebiri hak publik,” ujar Dian Wahyu, Kamis (13/07/2023).

Permintaan take down berita juga dikategorikan sebagai sensor bagi pers. Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.

Dian mengatakan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi dan kebebasan berpendapat. Melalui kebebasan pers, tindakan korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat diungkap dan diperjuangkan.

Sementara itu, konferensi pers dan siaran pers merupakan informasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat. Media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan fakta kepada publik.

“Jika terdapat narasumber yang merasa tidak puas dengan suatu berita, mereka memiliki hak untuk memberikan hak jawab atau koreksi kepada media yang telah mempublikasikan berita tersebut,” jelas Dian. @aji/gvr

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.