Ahli Waris SRC Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

ED
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:17 WIB
Bagikan
Ahli Waris SRC Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

SRC dapat mendaftarkan secara mandiri Warung/Toko nya termasuk warga disekitar yang memiliki pekerjaan apapun pekerjaanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. SRC dapat menerima pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Pojok Untung aplikasi SRC.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Rosita.

@uli/juhaeri

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.