Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos

ED
Selasa, 2 April 2024 | 08:16 WIB
Bagikan
Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos

Cacat Administrasi

Sementara Ridwan selaku Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menerangkan proses pencalonan cawapres serta penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 dari perspektif hukum administrasi tidak sah. Sebab saat pendaftaran yang periodenya telah ditetapkan KPU, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah. Sehingga, peraturan yang berlaku saat itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun. Dengan demikian Gibran belum memenuhi syarat, sementara dalam penetapannya KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang pasangan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

“Dari perspektif hukum administrasi, keputusan ini cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan Gibran yang tidak sah pendaftarannya. Sehingga Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil pemilu 2024 juga cacat isi karena memuat Gibran yang tidak sah pendaftarannya,” jelas Ridwan.

Keberpihakan Presiden

Djohermansyah Djohan selaku Ahli Otonomi Daerah yang dihadirkan Pemohon menerangkan Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil sebagaimana amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945. Sebab, Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintahan telah mendukung Paslon 02. Dukungan keberpihakan ini tampak pada perbuatan, tindakan, dan ucapan sebelum dan saat kampanye Pilpres 2024.

“Masyarakat pemilih Indonesia cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikannya yang masih rendah. Dalam kondisi ini, posisi kepala daerah, pejabat negara, dan kepala desa sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pemilih,” sampai Djohermansyah.

Keganjilan Sirekap

Kemudian Yudi Prayudi selaku Ahli Digital Forensik menjabarkan pandangannya terhadap adanya keganjilan dalam Sirekap yang membuat terfasilitasinya kecurangan hasil Pemilu 2024. Sebagai alat utama dan pembantu, keberadaan Sirekap sebagai bentuk komitmen KPU dalam pemanfaatan teknologi pada implementasinya tidak berjalan dengan baik karena tidak memenuhi kualifikasi sebagai sistem yang kredibel.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.