Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos
Vid juga menyampaikan perhitungam perolehan suara Paslon 02 tanpa dukungan presiden dan adanya bansos. “Pemerintah bukan tidak boleh menggunakan bansos karena program perlindungan masyarakat tetap harus diberikan sebagai bukti nyata tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang membutuhkan. Namun karena bansos berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat, diperlukan peraturan yang bisa mengurangi potensi penyalahgunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara kandidat yang didukung petahan,” sampai Vid yang merupakan ahli ekonomi lulusan Georgia State University, Atlanta, Georgia.
Kejanggalan Bansos
Ahli Ekonomi Faisal Basri dalam keterangannya juga menjelaskan mengenai kejanggalan keberadaan bantuan sosial dalam Pemilu 2024. Faisal menyebutkan, berpedoman pada imbauan KPK, penyaluran bantuan tidak dibenarkan tiga bulan sebelum pemilihan pejabat. Namun disayangkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 aturan tersebut tidak digaungkan. Hal ini tampak nyata pada penyaluran bantuan El Nino yang diperpanjang penyalurannya meski bencana tersebut telah mereda.
“Kebutuhannya ini jelas untuk meningkatkan suara dari segi data yang ada. Sebab, masalah pangan di dunia kian mereda hingga Desember dan harga beras di pasar internasional pada Januari turun, justru di Indonesia kian naik dan tertinggi sepanjang sejarah, pemerintah dengan bansosnya membantu orang yang miskin dan tidak miskin tambah banyak, cita-citanya menaruh harapan agar suaranya satu putaran,” sampai Faisal.
Perpanjangan Bansos Langgar Konstitusi
Ahli berikutnya, Anthony Budiawan dalam pandangannya menyatakan perpanjangan bansos hingga Juni 2024 telah melanggar konstitusi. Sebab, hal tersebut terjadi secara sepihak tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan penyimpangan kebijakan APBN 2024 tergolong tindak pidana korupsi yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada Desember 2023, Kemenkeu atas perintah Jokowi melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar 50,15 triliun rupiah. Hal ini diakui Airlangga Hartarto yang melakukan pemblokiran anggaran di sejumlah K/L untuk anggaran bansos hingga Juni 2024,” terang Anthony.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!