Ade Sugianto Tidak Memenuhi Syarat, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang

Desi Rossilawati
Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Ade Sugianto Tidak Memenuhi Syarat, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024. "Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025). Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan sengketa dikabulkan sebagian. MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan yang sebelumnya diumumkan pada 6 Desember 2024, serta membatalkan penetapan pasangan calon yang dikeluarkan pada 22 September 2024. Diskualifikasi Ade Sugianto didasarkan pada ketidaksesuaian dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur batasan masa jabatan kepala daerah. MK menilai bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. Sebagai langkah selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap berhak mengikuti proses pemilihan ulang. Asep Sopari Alayubi, calon Wakil Bupati nomor urut 2 yang menjadi salah satu pemohon dalam sengketa ini, menyambut baik keputusan MK. "Soal hasil putusan MK, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan kemenangan konstitusional bagaimana kita tegakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan semua pihak termasuk kemenangan masyarakat supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil," ucap Asep. Sementara itu, keputusan MK memicu kekecewaan dari para simpatisan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mendukung pasangan Ade-Iip. Sejumlah simpatisan bahkan menangis saat mendengar putusan tersebut. Menanggapi situasi ini, kader PDI-P Kabupaten Tasikmalaya, Lucky, mengimbau para pendukung untuk tetap tenang dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan partai. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.