Ada Kasus Pelecehan Seksual di Salah Satu PT di Jateng. Ini Penjelasan Dr. Lukman
Dalam verifikasi, kepada pelapor ditanyakan apakah berani bertanggung jawab terhadap laporannya. Kalau pelapor mau bertanggung jawab dan laporannya tidak bersifat fitnah atau surat kaleng akan ditindaklanjuti. "Banyak laporan, namun perlu divalidasi. Jangan sampai kasus yang dilaporkan fitnah, misalnya dalam kasus pemilihan rektor ada orang yang tidak suka rektor terpilih kemudian melapor. Ini jangan terjadi," ujarnya lagi.
Dalam penanganan kasus pelanggaran pelecehan seksual tersebut, kata Direktur Kelembagaan itu, pihaknya minta di setiap LLDIKTI membentuk Satgas yang bertugas menangani kasus yang muncul. Satgas diturunkan ke lapangan untuk menentukan penanganan selanjutnya, apakah ke ranah pidana atau bukan.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!