Ada Fakta Baru, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat : Dua DPAC Cabut Kuasa dari Pengacaranya
"Sebetulnya ada 4 DPAC yang menyatakan tidak pernah memberikan kuasa dan telah mencabut kuasa dari pengacara penggugat, namun 2 DPAC diantaranya belum menyatakan secara tertulis, kami yakin gugatan itu ditolak Majelis Hakim," ujarnya.
Sementara, pihak Kuasa Hukum penggugat (18 DPAC) menyatakan sekaligus mengaku belum menerima baik surat resmi ataupun lisan kaitan pencabutan kuasa dari dua DPAC tersebut, sesuai surat pernyataan yang telah diterima Majelis Hakim.
"Memang tadi ada surat pernyataan dari dua DPAC yang dimana dalam suarat bermaterai itu menyatakan mencabut kuasa dari kami selaku pengacara 18 DPAC, tapi sejuah ini kami belum pernah melihat apalagi menerima surat pernyataan tersebut," tegas M Rinal.
Jika hanya sebatas baru apa yang didengar atau katanya, Rinal kembali menegaskan, kaitan pencabutan kuasa itu harus bersifat resmi dan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau pemberi kuasa, jadi pencabutan kuasa itu masih bersifat subjektif.
"Kalau apa yang anda dengar (wartawan) atau katannya, maka dianggap benar atau fakta yang sebenarnya, intinya kami belum pernah menerima surat pencabutan kuasa dari dua DPAC itu," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!