Ada Fakta Baru, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat : Dua DPAC Cabut Kuasa dari Pengacaranya
VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan 18 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat (PD) di Kota Bandung, masuk babak pembuktian.
Agenda sidang pembuktian dari kedua belah pihak antara 18 DPAC dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD yang tengah bersengketa itu digelar di PN Bandung Jalan R.E. Martadinata, Kamis (29/9/22).
"Hari ini sidang digelar kembali, agendanya pemeriksaan alat bukti atau pembuktian atas gugatan yang diajukan DPAC PD se Kota Bandung," kata Kuasa Hukum DPD dan DPP PD, DR. Erlan Putra Jaya, SH.MH.
Menurut Erlan, dalam persidangan singkat tersebut, terdapat fakta baru yang didapat oleh pihak DPP PD, fakta baru tersebut yakni munculnya surat pernyataan dari dua DPAC kaitan perkara yang tengah berlangsung di PN Bandung.
"Jadi tadi dipersidangan, kami menyampaikan dua surat pernyataan bermaterai yang kami dapat dari dua DPAC yaitu DPAC Arcamanik dan Sukajadi, terhadap Majelis Hakim," sambungnya.
Dijelaskan Erlan usai persidangan, surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa kedua DPAC itu tidak pernah merasa memberikan kuasa terhadap Kuasa Hukum pihak penggugat (18 DPAC) kaitan dengan perkara ini.
"Jadi mereka (DPAC Arcamik dan Sukajadi) mengaku tidak pernah memberikan kuasa ke pengacara penggugat, apalagi terlibat lebih jauh soal perkara ini, dan ini kemudian salah satu bukti yang kita mohonkan ke Majelis Hakim," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan munculnya pernyataan tertulis dan bermaterai dua DPAC itu, membuat DPP semakin yakin bahwasanya dalam Musyawarah Cabang (Muscab) serentak, tidak terdapat adanya masalah terlebih menyalahi aturan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!