IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Ada Fakta Baru, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat : Dua DPAC Cabut Kuasa dari Pengacaranya

ED
Kamis, 29 September 2022 | 19:12 WIB
Bagikan
Ada Fakta Baru, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat : Dua DPAC Cabut Kuasa dari Pengacaranya

VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan 18 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat (PD) di Kota Bandung, masuk babak pembuktian.

Agenda sidang pembuktian dari kedua belah pihak antara 18 DPAC dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD yang tengah bersengketa itu digelar di PN Bandung Jalan R.E. Martadinata, Kamis (29/9/22).

"Hari ini sidang digelar kembali, agendanya pemeriksaan alat bukti atau pembuktian atas gugatan yang diajukan DPAC PD se Kota Bandung," kata Kuasa Hukum DPD dan DPP PD, DR. Erlan Putra Jaya, SH.MH.

Menurut Erlan, dalam persidangan singkat tersebut, terdapat fakta baru yang didapat oleh pihak DPP PD, fakta baru tersebut yakni munculnya surat pernyataan dari dua DPAC kaitan perkara yang tengah berlangsung di PN Bandung.

"Jadi tadi dipersidangan, kami menyampaikan dua surat pernyataan bermaterai yang kami dapat dari dua DPAC yaitu DPAC Arcamanik dan Sukajadi, terhadap Majelis Hakim," sambungnya.

Dijelaskan Erlan usai persidangan, surat pernyataan tersebut menyebutkan bahwa kedua DPAC itu tidak pernah merasa memberikan kuasa terhadap Kuasa Hukum pihak penggugat (18 DPAC) kaitan dengan perkara ini.

"Jadi mereka (DPAC Arcamik dan Sukajadi) mengaku tidak pernah memberikan kuasa ke pengacara penggugat, apalagi terlibat lebih jauh soal perkara ini, dan ini kemudian salah satu bukti yang kita mohonkan ke Majelis Hakim," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan munculnya pernyataan tertulis dan bermaterai dua DPAC itu, membuat DPP semakin yakin bahwasanya dalam Musyawarah Cabang (Muscab) serentak, tidak terdapat adanya masalah terlebih menyalahi aturan.

"Sebetulnya ada 4 DPAC yang menyatakan tidak pernah memberikan kuasa dan telah mencabut kuasa dari pengacara penggugat, namun 2 DPAC diantaranya belum menyatakan secara tertulis, kami yakin gugatan itu ditolak Majelis Hakim," ujarnya.

Sementara, pihak Kuasa Hukum penggugat (18 DPAC) menyatakan sekaligus mengaku belum menerima baik surat resmi ataupun lisan kaitan pencabutan kuasa dari dua DPAC tersebut, sesuai surat pernyataan yang telah diterima Majelis Hakim.

"Memang tadi ada surat pernyataan dari dua DPAC yang dimana dalam suarat bermaterai itu menyatakan mencabut kuasa dari kami selaku pengacara 18 DPAC, tapi sejuah ini kami belum pernah melihat apalagi menerima surat pernyataan tersebut," tegas M Rinal.

Jika hanya sebatas baru apa yang didengar atau katanya, Rinal kembali menegaskan, kaitan pencabutan kuasa itu harus bersifat resmi dan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau pemberi kuasa, jadi pencabutan kuasa itu masih bersifat subjektif.

"Kalau apa yang anda dengar (wartawan) atau katannya, maka dianggap benar atau fakta yang sebenarnya, intinya kami belum pernah menerima surat pencabutan kuasa dari dua DPAC itu," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.