Ace Hasan: Dana Haji Sepenuhnya untuk Kepentingan Jemaah Haji
VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjamin bahwa Dana Haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sampai saat ini aman dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan jemaah haji.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan dana haji itu tidak jelas atau digunakan untuk membangun jalan tol. Itu hoax!” tegas Ace Hasan pada Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Angkatan XXVI di Kota Bekasi, Jumat (5/11/21).
Ace Hasan menekankan, Komisi VIII DPR RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memiliki tugas dan wewenang untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Mengutip laporan pengelolaan keuangan haji sampai 31 Agustus 2021, Ace menyebut besaran Dana Haji yang dikelola oleh BPKH tercatat Rp. 153,56 Triliun. Angka ini terdiri dari setoran awal yang ditempatkan di BPS-BPIH sebesar Rp. 46,75 Triliun dan diinvestasikan dalam bentuk SBSN sebesar Rp. 109,18 Triliun.
Anggota Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat) ini menambahkan, besaran BPIH setiap tahun terus meningkat. Dia menyontohkan BPIH Tahun 2019 riil-nya sebesar Rp. 70,1juta sedangkan jemaah hanya membayar Rp. 35,2juta. “Sisanya yang Rp. 34,9 juta dibayar dari mana? Karena kalau hanya membayar Rp. 35juta itu untuk ongkos pesawat dan living cost yang Rp. 5juta saja sudah habis. Lalu dari mana? Jawabannya ya dari Nilai Manfaat (NM) Dana Haji,” ujarnya sembari menyebut besaran Nilai Manfaat setiap jemaah waiting list bisa diakses di wwb va.bpkh.go.id.
Oleh sebab itu, Ace Hasan menegaskan bahwa dana haji ada atau liquid dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan jemaah haji. Itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa dana haji dikelola untuk sebesar-besarnya manfaat bagi jemaah haji Indonesia.
Pada bagian lain, Ace Hasan menekankan bahwa kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membuka pintu masuk bagi jamaah umrah Indonesia perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Perlu dibahas lebih rinci mengenai teknis pelaksanaannya,” ujarnya.
Kebijakan umrah untuk jamaah haji Indonesia merupakan pertama kalinya dibuka selama masa pandemi Covid-19. “Oleh karena itu kebijakan ini harus dibahas secara detail dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar pada pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di lapangan,” katanya.@mh
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!