Tekan Angka Peredaran dan Pengguna Narkoba, Pemkab Dan Kejari Kabupaten Bandung Teken MoU
"Mereka yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative," ungkap Sugeng.
Terakhir, dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.
"Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini menjadi alternatif penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika, tidak hanya diberi efek jera masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!