9.005 Petugas Pilkada Terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi

ED
Kamis, 25 Juli 2024 | 11:39 WIB
Bagikan
9.005 Petugas Pilkada Terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi

“Kami BPJS Ketenagakerjaan pasti menanggung seluruh biaya rumah sakit mereka bila mereka mengalami musibah atau kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian jika mereka meninggal dunia di masa perlindungan,” tegas Feisal.

Dijelaskan, 9.005 petugas penyelenggara Pilkada 2024 di kota ini terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta cacat, diberikan pula santunan cacat. Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Lain dari itu, lanjut Feisal, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, disamping memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman.

@uli/juhaeri

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.