9.005 Petugas Pilkada Terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi
VISI.NEWS | KOTA CIMAHI -Pemerintah Kota Cimahi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cimahi melakukan perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Cimahi.
Bertempat di Hotel Cipaku Bandung, Senin (22/07/2024), perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengcover para penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang terdiri dari anggota Komisioner, PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian pada proses penyelenggaraan pemungutan suara November 2024 mendatang.
Dikatakan oleh Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, Pemkot Cimahi telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas penyelenggaraan Pilkada 2024, dimana yang menjadi sasaran berjumlah 9.005 petugas, dengan peserta terbanyak KPPS berjumlah 7.344 orang.
“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu Februari 2024 kemarin dimana KPU menyebutkan jumlah petugas PPK, PPS dan KPPS yang meninggal ada 181 petugas dan ada 4.770 yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi agar petugas penyelenggara Pilkada 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya,” tutur Anzhar Ishal Afryand.
Lebih lanjut Anzhar Ishal Afryand menyebutkan, perjanjian kerjasama ini menjawab kekhawatiran Pemerintah Kota Cimahi, bahwa suasana kebatinan para petugas pilkada dapat dirasakan sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan yang mereka lakukan. Anzhar berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat fast respon terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyambut positif inisiasi Pemkot Cimahi dalam melindungi seluruh petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Kota Cimahi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Feisal mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi petugas penyelenggara Pilkada. Dengan mendaftarkannya mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian tanggung jawab jika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!