Ketua MAKI Boyamin Dianggap Aneh dan Lucu Gara-gara Urusi Kebudaya
"Itupun, seandainya tidak ada penawaran dari UMS mungkin saya belum selesai kuliah. Padahal, saya sudah mengajukan proposal skripsi. Makanya, penawaran UMS dengan kata-kata apakah saya masih berminat menyelesaikan kuliah," tutur Boyamin lagi.
Dia menambahkan, meskipun dia sebagai lawyer memiliki 2 lembaga bantuan hukum tidak pernah bisa beracara di persidangan pengadilan karena bukan sarjana hukum.
Setelah menyelesaikan kuliah S-1, katanya, Boyamin kembali bersemangat untuk melanjutkan kuliah bukan hanya ke jenjang S-2 tetapi juga ke S-3.
Dalam menangani hak cipta karya almarhum Ki Nartosabdo yang jumlahnya ratusan buah, Boyamin merangkum karya tersebut dalam bentuk buku dengan alasan supaya biayanya murah.
Menurut dia, jika pengajuan hak cipta tersebut secara sendiri-sendiri akan membutuhkan biaya besar. Karena untuk sebuah karya yang diajukan hak ciptanya dipatok biaya Rp 400.000,-. "Saya mengajukan dalam bentuk buku, hanya menjadi 4 buah buku. Sehingga tidak membutuhkan biaya besar," tandasnya.
Setelah hak cipta karya Ki Nartosabdo diluluskan dan mendapat respon positif Menteri Pemberdayaan ASN, Tjahjo Kumolo, Boyamin juga menandatangani perjanjian dengan ahli waris yang mengatur penggunaan karya Ki Nartosabdo.
Seluruh ciptaan Ki Nartosabdo yang sudah didaftarkan hak ciptanya akan dicatat dalam lembaran negara supaya tidak hilang.
Siapapun, baik perorangan maupun grup-grup musik boleh menyanyikan dan menyiarkan lagu-lagu maupun gending ciptaan Ki Nartosabdo. Sepanjang karya tersebut tidak direkam untuk kepentingan komersial, tidak dipungut royalti.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!