Ketua MAKI Boyamin Dianggap Aneh dan Lucu Gara-gara Urusi Kebudaya
VISI.NEWS | SOLO - Menyebut nama Boyamin Saiman tak bisa lepas dari urusan hukum dan tindak pidana korupsi. Itu karena Boyamin sebagai lawyer pimpinan lembaga bantuan hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dikenal garang dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang tergolong kelas kakap.
Namun belum lama ini Boyamin Saiman mendadak tidak menangani hukum yang terkait kasus korupsi, tetapi dia mengurusi masalah hukum yang terkait dengan seni dan budaya. Boyamin dalam perbincangan dengan VISI.NEWS, di Solo, Kamis (9/6/2022), berkisah tentang aktivitasnya yang menyimpang dari kebiasaan tersebut.
"Sekali ini saya ngurusi hak cipta dan royalti karya seniman tradisional kondang asal Semarang, almarhum Ki Nartosabdo. Biar karya-karya Ki Nartosabdo berupa lakon carangan wayang kulit, lagu-lagu Jawa dan gending Jawa yang diciptakan semasa hidupnya mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Sambil tertawa ngakak, Boyamin menyatakan, ketika dia sibuk dengan urusan seni dan budaya saat mengajukan hak cipta karya Ki Nartosabdo ke Kementerian Hukum dan HAM, banyak orang menganggapnya aneh dan lucu. "Karena selama ini saya sebagai lawyer biasa mengurusi hukum dan korupsi. Kok mendadak ngurusi kebudayaan. Ini aneh dan lucu," selorohnya.
Lawyer yang merupakan pimpinan dua lembaga bantuan hukum itu, memaparkan, dia menangani hukum hak cipta kebudayaan tersebut bersamaan dengan kegiatannya untuk menyelesaikan kuliah strata 1 (S-1) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH-UMS).
"Langkah saya menangani hak cipta karya Ki Nartosabdo itu, sebagai pertanggungjawaban perjalanan kuliah saya di UMS. Dari kampus, saya ditawari apakah masih mau menyelesaikan kuliah. Saya bersedia menyelesaikan kuliah yang selama ini terbengkelai, dengan membuat skripsi yang layak untuk dinyatakan lulus ujian sarjana S-1," jelasnya.
Masih dengan seloroh yang mengundang tawa, menurut Boyamin dia tercatat sebagai mahasiswa dengan masa kuliah terlama, yakni lebih 30 tahun dari tahun 1991 sampai 2021.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!