Realisasi Pendapatan APBD Jatim Tertinggi Nasional, Berikut Rinciannya
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditargetkan sebesar Rp2 triliun terealisasi sebesar Rp2,2 triliun atau 108,99%;
d. Pajak Air Permukaan (PAP) ditargetkan sebesar Rp30 milyar terealisasi sebesar Rp38,4 milyar atau 128,03%;
e. Pajak Rokok (PR) ditargetkan sebesar Rp2,5 triliun terealisasi sebesar Rp2,4 triliun atau 94,20%.
B. Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp110,3 miliar terealisasi sebesar Rp110,6 miliar atau 100,33%;C. Hasil Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp404,5 miliar terealisasi sebesar Rp408,6 miliar atau 101,03%;
D. Lain-lain PAD Yang Sah ditargetkan sebesar Rp2,3 triliun terealisasi sebesar Rp3 triliun atau 126,45%
(2) Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp15,6 triliun terealisasi sebesar Rp15,1 triliun atau 97,12%
(3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp200,2 miliar terealisasi sebesar Rp151 miliar atau 75,45%.
Dari ketiga sumber pendapatan daerah tersebut, lanjut Khofifah, PAD Jawa Timur mampu memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021, yaitu sebesar 55,23%.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!