700 Cadik Berpotensi Menggugat Hasil PPDB Online di 27 SMA Negeri, di Wilayah Kota Bandung
Sementara itu, penggiat TPK PPDB dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (Gemppur), Dadan Sambas mengatakan bahwa pengurangan kuota yang tidak sesuai Dapodik tentu bertentangan dan melanggar Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal 28 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa "Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik".
"Maka setiap siswa yang di rugikan berhak untuk menggugat sekolah baik melalui gugatan ganti rugi sesuai KUHPerdata pasal 1365, atau melakukan gugatan ke PTUN atas surat keputusan penerimaan siswa baru yang di keluarkan oleh sekolah yang di rasakan merugikan calon peserta didik baru," bebernya.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Iwan Hermawan yang juga penggiat TPK PPDB mengatakan bahwa untuk menghindari titipan serta jual beli kursi di Sekolah. Dan menuntut Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil agar menginstruksikan kepada para kepala sekolah Se-Jabar, dalam hal ini bisa konsisten mengenai kuota sesuai Dapodik.
"Semoga pa Gubernur bisa mengintruksikan secara langsung kepada para kepala Sekolah agar konsisten dengan kuota sesuai Dapodik dan memaksimalkan kuota tiap Rombelnya. Jangan ada jual beli kursi, sehingga sekolah akan terbebas dari gugatan orang tua calon peserta didik baru," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!