700 Cadik Berpotensi Menggugat Hasil PPDB Online di 27 SMA Negeri, di Wilayah Kota Bandung

ED
Selasa, 20 Juni 2023 | 22:15 WIB
Bagikan
700 Cadik Berpotensi Menggugat Hasil PPDB Online di 27 SMA Negeri, di Wilayah Kota Bandung

VISI.NEWS | BANDUNG - Diperkirakan 700 Calon Peserta Didik (Cadik) yang gagal di terima pada Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA Negeri Kota Bandung 2023 berpotensi mengugat sekolah jika tidak memaksimalkan kuota PPDB.

Hal itu dikatakan Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dwi Subawanto, Menurutnya hal tersebut didasari karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Permendikbud No 1 tahun 2021, dan UU Perdata pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.

"Dalam pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa “setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian," ujar Dwi, dalam keterangannya kepada VISI.NEWS. Selasa (20/06/2023).

Fortusis, Kata Dwi, baru saja mengadakan diskusi tentang salah satu kesimpulan dengan Tim Pembela Korban (TPK) PPDB dan LBH Bandung pada hari Selasa, (20/06/2023) yang bertempat di Kantor LBH Bandung, turut hadir juga para pemerhati pendidikan dan beberapa Lawyer.

Dwi menyebut bahwa, indikasi adanya pengurangan kuota PPDB online atau Spelling pada setiap jalur PPDB sehingga berpengaruh pada jumlah persentase yang akan di terima.

"Contoh SMAN A dalam PPDB online tertulis kuota 340 siswa, padahal jika di maksimalkan sesuai dapodik tiap rombel 36 siswa, maka ada 10 siswa yang dirugikan, contoh yang lainnya di SMAN B dalam PPDB online tertulis kuota 320 siswa padahal jika di maksimalkan sesuai dapodik tiap rombel 36 siswa, maka ada 20 sisiwa yang dirugikan, dan begitu seterusnya, " bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan berdasarkan kajiannya saat ini, bahwa 27 SMA Negeri di Kota Bandung banyak sekali melakukan pengurangan kuota atau spelling pada PPDB online tahun ini.

"Kami akan mengecek antara kouta PPDB online dangan Dapodik sekolah yang akan di keluarkan bulan Agustus 2023 nanti, jika ada disparitas kuota antar PPDB online dan Dapodik, maka Fortusis akan mendampingi para orang tua siswa korban tersebut, untuk melakukan gugatan hukum," tegasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.