700 Cadik Berpotensi Menggugat Hasil PPDB Online di 27 SMA Negeri, di Wilayah Kota Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Diperkirakan 700 Calon Peserta Didik (Cadik) yang gagal di terima pada Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA Negeri Kota Bandung 2023 berpotensi mengugat sekolah jika tidak memaksimalkan kuota PPDB.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dwi Subawanto, Menurutnya hal tersebut didasari karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Permendikbud No 1 tahun 2021, dan UU Perdata pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
"Dalam pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa “setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian," ujar Dwi, dalam keterangannya kepada VISI.NEWS. Selasa (20/06/2023).
Fortusis, Kata Dwi, baru saja mengadakan diskusi tentang salah satu kesimpulan dengan Tim Pembela Korban (TPK) PPDB dan LBH Bandung pada hari Selasa, (20/06/2023) yang bertempat di Kantor LBH Bandung, turut hadir juga para pemerhati pendidikan dan beberapa Lawyer.
Dwi menyebut bahwa, indikasi adanya pengurangan kuota PPDB online atau Spelling pada setiap jalur PPDB sehingga berpengaruh pada jumlah persentase yang akan di terima.
"Contoh SMAN A dalam PPDB online tertulis kuota 340 siswa, padahal jika di maksimalkan sesuai dapodik tiap rombel 36 siswa, maka ada 10 siswa yang dirugikan, contoh yang lainnya di SMAN B dalam PPDB online tertulis kuota 320 siswa padahal jika di maksimalkan sesuai dapodik tiap rombel 36 siswa, maka ada 20 sisiwa yang dirugikan, dan begitu seterusnya, " bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan berdasarkan kajiannya saat ini, bahwa 27 SMA Negeri di Kota Bandung banyak sekali melakukan pengurangan kuota atau spelling pada PPDB online tahun ini.
"Kami akan mengecek antara kouta PPDB online dangan Dapodik sekolah yang akan di keluarkan bulan Agustus 2023 nanti, jika ada disparitas kuota antar PPDB online dan Dapodik, maka Fortusis akan mendampingi para orang tua siswa korban tersebut, untuk melakukan gugatan hukum," tegasnya.
Sementara itu, penggiat TPK PPDB dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (Gemppur), Dadan Sambas mengatakan bahwa pengurangan kuota yang tidak sesuai Dapodik tentu bertentangan dan melanggar Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal 28 ayat (4) huruf d yang menyebutkan bahwa "Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik".
"Maka setiap siswa yang di rugikan berhak untuk menggugat sekolah baik melalui gugatan ganti rugi sesuai KUHPerdata pasal 1365, atau melakukan gugatan ke PTUN atas surat keputusan penerimaan siswa baru yang di keluarkan oleh sekolah yang di rasakan merugikan calon peserta didik baru," bebernya.
Selain itu dalam kesempatan yang sama, Iwan Hermawan yang juga penggiat TPK PPDB mengatakan bahwa untuk menghindari titipan serta jual beli kursi di Sekolah. Dan menuntut Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil agar menginstruksikan kepada para kepala sekolah Se-Jabar, dalam hal ini bisa konsisten mengenai kuota sesuai Dapodik.
"Semoga pa Gubernur bisa mengintruksikan secara langsung kepada para kepala Sekolah agar konsisten dengan kuota sesuai Dapodik dan memaksimalkan kuota tiap Rombelnya. Jangan ada jual beli kursi, sehingga sekolah akan terbebas dari gugatan orang tua calon peserta didik baru," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!