Bea Cukai Surakarta Bongkar Jaringan Pengedar Rokok Ilegal di Sukoharjo
VISI.NEWS | SOLO - Kantor Bea Cukai (BC) Surakarta kembali membongkar jaringan pengedar rokok ilegal berbagai merk, dengan barang bukti 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai maupun tanpa pita cukai palsu yang siap edar.
Dalam operasi penggerebegan ke salah satu rumah di kawasan elit di Gentan, Kabupaten Sukoharjo, yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal, pada Senin (4/10/2021) petang, petugas BC Surakarta mencokok seorang tersangka berinisial So.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menjelaskan kepada wartawan, Kamis (7/10/2021), penggerebegan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pasar terhadap semua jenis produk kena cukai termasuk rokok. Dalam beberapa hari operasi pasar, petugas BC menemukan rokok ilegal beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. Petugas juga mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang masuk ke wilayah Surakarta atau Solo Raya, yang biasanya dibongkar di wilayah Sukoharjo.
Mengutip hasil pemeriksaan sementara, Hari Prijandono mengungkapkan, tersangka So mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya, terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kita lakukan selama kurang lebih sebulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat.”, ujar Hari Prijandono.
Dalam operasi pengawasan, sambungnya, tim penindakan BC Surakarta mendapat informasi awal yang sangat minim berupa pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan dibongkar di suatu kompleks perumahan daerah Sukoharjo.
Melalui pengembangan informasi tersebut, petugas tim BC Surakarta akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di perumahan elite, kawasan Gentan Sukoharjo.
"Kita menggerakkan 2 tim ke perumahan tersebut. Petugas BC yang didampingi pengurus RT dan petugas keamanan setempat, menggerebeg sebuah rumah yang dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!