Bea Cukai Surakarta Bongkar Jaringan Pengedar Rokok Ilegal di Sukoharjo

ED
Kamis, 7 Oktober 2021 | 18:08 WIB
Bagikan
Bea Cukai Surakarta Bongkar Jaringan Pengedar Rokok Ilegal di Sukoharjo

Melalui serangkaian pemeriksaan di bangunan rumah mewah yang berstatus rumah sewa, petugas BC menemukan rokok ilegal jenis SKM (sigaret kretek mesin) berbagai merk yang siap dipasarkan.

Petugas BC yang melakukan pemeriksaan singkat terhadap 2 orang yang mengaku sebagai karyawan, menunjuk tersangka So yang mengaku sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Ketiga orang yang tertangkap dalam penggerebegan beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Surakarta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka So menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 752.635.000,-.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyatakan, penindakan yang dilancarkan Bea Cukai Surakarta terhadap peredaran produk rokok ilegal merupakan bagian dari " Operasi Gempur 2021" yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali, yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.

Total hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai Rp 3 milyar lebih.

"Kita harapkan dengan penegakan hukum yang konsisten, serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan," jelasnya.@tok

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.