5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah demi Biaya Pilkada
"Jadi tidak ada, apakah ini pesanan dari pesaing? sama sekali tidak. Kita pastikan KPK bukan alat politik untuk menjegal calon," ujarnya.
OTT Diwarnai Kejar-kejaran
Selain itu, KPK mengungkapkan proses penangkapan Rohidin yang berlangsung dramatis. Penangkapan Rohidin diwarnai kejar-kejaran antara KPK dengan pihak Rohidin.
Momen ini diceritakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Petugas KPK menunggu di sebuah tempat, namun diduga sudah terdeteksi dan Rohidin pergi dengan pintu lain.
"Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain," ujar Asep dalam konferensi pers.
Petugas kemudian tahu bahwa Gubernur Bengkulu sudah tidak ada di tempat. Aksi kejar mengejar pun terjadi.
"Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rohidin dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!