5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah demi Biaya Pilkada

Desi Rossilawati
Senin, 25 November 2024 | 09:30 WIB
Bagikan
5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah demi Biaya Pilkada

Jika ditotal, setoran Saidirman dan Ferry senilai Rp 4,3 miliar.

Uang Rp 7 M Disita

Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang senilai Rp 7 miliar. Uang itu dalam pecahan tiga mata uang.

Rincian uang tersebut ialah Rp 32,5 juta disita dari mobil Saidirman, Uang Rp 370 juta disita di mobil Rohidin, uang Rp 120 juta, disita dari rumah Ferry Ernest Parera, kemudian ada Rp 6,5 miliar dalam pecahan mata uang SGD dan USD.

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," kata Alex.

Sehingga, total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 miliar dalam bentuk tiga mata uang.

OTT Bengkulu Bukan Pesanan

Dia juga menegaskan bahwa OTT Rohidin bukan pesanan dari rival Rohidin Mersyah di Pilkada 2024. Alex menegaskan penangkapan Rohidin sudah sesuai dengan alat bukti.

"Mekanisme Pilkada, pemilihan tetap berlangsung, tak ada persoalan, rakyat tentukan pilihan. Tapi, penegakkan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan kecukupan alat bukti," ucap Alexander.

Alexander menegaskan bahwa OTT tersebut bukan pesanan. Baginya, KPK bukan merupakan alat politik suatu golongan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.