4 Tersangka Korupsi Persampahan DLH Sukabumi Ditahan di Dua Rutan Berbeda

Desi Rossilawati
Jumat, 12 September 2025 | 09:33 WIB
Bagikan
4 Tersangka Korupsi Persampahan DLH Sukabumi Ditahan di Dua Rutan Berbeda
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka terdiri dari tiga pejabat DLH Kabupaten Sukabumi yakni P yang merupakan Kepala DLH, kemudian TS dan HR yang menjabat kepala bidang dan bendahara pengeluaran pembantu sedangkan satu orang lagi dari pihak swasta berinisial D yang merupakan vendor. Keempat tersangka terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Saat ini mereka ditahan selama 20 hari di dua lokasi berbeda, Rumah Tahanan (Rutan) Kebunwaru dan Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung. "Saat ini baru tahap II, yang mana dari keempat tersangka tersebut kita limpahkan ke rutan Kebunwaru dan rutan wanita di Sukamiskin," ujar Kasipidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana, Kamis (11/9/2025). Agus menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (9/9/2025). Setelah sebelumnya berkas sempat dikembalikan ke penyidik karena dinilai belum lengkap sehingga terbit P19. “Berkas sempat P19 dulu,” jelasnya. Dalam perkara ini, barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit laptop, sejumlah kwitansi, dan beberapa dokumen terkait lainnya. Dengan Tahap II, proses hukum akan memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat. "Secepatnya pastinya," ujar Agus. Modus dalam kasus ini yakni berupa mark up jumlah barang serta harga barang kemudian ditemukan juga kegiatan fiktif. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 877 juta lebih. Sementara itu, tim penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri, Andri Yules, menjelaskan bahwa secara hukum, perkara tersebut klasifikasinya delik dolus, yaitu tindak pidana yang menuntut adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini, kata Andri kliennya yaitu P, yang merupakan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi menyatakan tidak merasa melakukan tindak korupsi. “Kalau dari klien kami, kepala dinas, dia tidak mengakui bahwa ada perbuatan ini karena memang kalau secara hukum ini delik dolus, klasifikasinya dolus, berarti harus ada kesengajaan dalam perkara ini. Nah, kalau dikejar unsur ketidaksengajaan, kami tidak tahu. Itu kan wewenangnya kejaksaan dalam melakukan penyidikan. Ya, kejaksaan punya pertimbangan lain," kata dia. Andri menyatakan sampai saat ini, P tidak merasa terlibat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam pelaksanaan. "Karena sudah ada unsur-unsur lain, kepala dinas tidak terlibat lagi karena secara hukum administrasi negara, kewenangan itu sudah beralih. Wewenang berhaknya itu sudah beralih karena ada unsur SK, surat keputusan, bahwa yang bertanggung jawab adalah PPK dan unsur-unsur lainnya," imbuhnya. Ia menegaskan bahwa seluruh fakta hukum akan dibuktikan di persidangan. Kepada awak media Andri juga menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan penasihat hukum dari unsur pengusaha yang bahwasannya bahwa kliennya tertipu oleh kepala dinas. "Kan ada statement dia waktu itu di media, ya kami tegaskan bahwa kepala dinas itu baru menjabat tahun 2024. Sebelumnya, pengusaha ini sudah sering mendapat proyek dan bekerjasama dengan DLH," kata dia. "Jadi sebelum klien kami ini menjabat di DLH, mereka sudah melakukan kerjasama sebelumnya. Jadi kalaupun mereka tidak memiliki kelengkapan, siapa yang ditipu?Artinya mungkin juga harusnya klien kami yang merasa tertipu karena mereka tidak lengkap," ujarnya. "Karena memang baik itu kepala dinas maupun kabid baru menjabat. Sementara mereka sudah jauh-jauh hari sudah bekerjasama itu sebenarnya yang perlu kami luruskan," kata dia. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.