321 WNA Ditangkap dalam Penggerebekan Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk
Polda Metro Jaya mengerahkan Satuan Brimob untuk menggerebek markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat./visi.news/merdeka.com.
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah gedung yang diduga dijadikan pusat operasional judi online lintas negara.
Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menangkap 321 warga negara asing dari sejumlah negara. Mereka diamankan saat berada di lokasi dan diduga tengah menjalankan kegiatan operasional perjudian online.
Saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, proses penindakan dilakukan langsung di lokasi yang menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut. Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan operasional judi online.
“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” kata Wira Satya Triputra dalam keterangannya.
Selain barang fisik, polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Temuan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran jaringan, karena situs tersebut diduga dipakai untuk mendukung kegiatan judi online dan menghindari pemblokiran.
“(Domain) menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel level perjudian guna menghindari pemblokiran,” jelas dia.
Dari 321 warga negara asing yang ditangkap, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam. Selain itu, polisi juga mengamankan 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Menurut Wira, para terduga pelaku diamankan dalam kondisi sedang menjalankan aktivitas operasional. Hal itu membuat proses penindakan dilakukan sebagai bagian dari operasi tangkap tangan di lokasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!