310 Perkara Pilkada, MK Siapkan Putusan Dismissal 4-5 Februari 2025

Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:20 WIB
Bagikan
310 Perkara Pilkada, MK Siapkan Putusan Dismissal 4-5 Februari 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menyampaikan putusan dismissal atas 310 perkara yang telah diregistrasi selama dua hari berturut-turut, yaitu pada 4 dan 5 Februari 2025. Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi MK, sebanyak 158 putusan akan dibacakan pada 4 Februari, sementara sisanya, yaitu 152 putusan, dijadwalkan pada 5 Februari. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan bahwa meskipun jumlah putusan yang akan disampaikan sangat besar, pihaknya telah mempersiapkan segalanya dengan matang, termasuk substansi setiap putusan. "Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Faiz, Jumat (31/1/2025). Faiz juga menjelaskan bahwa para hakim dan pegawai MK bekerja tanpa libur, termasuk pada akhir pekan, guna memastikan proses persiapan dan pengucapan putusan dapat berjalan lancar dan baik. "Kami pun tetap harus bekerja masuk untuk benar-benar mempersiapkan putusan ini dan pengucapannya nanti di tanggal 4 dan 5 itu bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata dia. Menurut Faiz, pengucapan putusan nanti akan dilakukan secara langsung, sebagaimana standar yang berlaku di MK. Proses persidangan untuk sengketa Pilkada Serentak 2025 telah dimulai sejak 8 Januari 2025, dengan total 310 perkara yang diregistrasi untuk disidangkan. Tahap awal sidang berisi pembacaan dalil pemohon yang dilangsungkan dengan rata-rata 40 sidang per hari. Tahap selanjutnya mendengarkan jawaban termohon dari KPUD, pihak terkait, serta Bawaslu dengan rata-rata 30 sidang per hari. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.