Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026

18 Terdakwa Asusila Jalani Sidang Tipiring di PN Bandung

ED
Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:31 WIB
Bagikan
18 Terdakwa Asusila Jalani Sidang Tipiring di PN Bandung

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat 9 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022 malam.

Secara rinci, dari 18 terdakwa, 17 orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp 300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000). Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).

Mereka didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring, 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung seperti dilansir laman Humas Kota Bandung. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.