1.523 RTLH di Sukabumi Ditangani Program BSPS

Desi Rossilawati Andri Somantri
Kamis, 17 September 2026 | 13:13 WIB
Bagikan
1.523 RTLH di Sukabumi Ditangani Program BSPS

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah./visi.news/Andri.

VISI.NEWS – Sebanyak 1.523 unit rumah di Kabupaten Sukabumi mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026

Bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut, merupakan upaya mewujudkan hunian layak bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah, mengatakan, pada 2025 Pemkab Sukabumi mengusulkan sekitar 14.000 unit Rumah Tidak Layak Huni, untuk mendapatkan program BSPS. Namun, pada tahun ini bantuan yang terealisasi sebanyak 1.523 unit.

"Tahun 2025 kami mengusulkan sesuai database, sebanyak 14.000 unit rumah di seluruh Kabupaten Sukabumi. Alhamdulillah kita juga patut bersyukur, untuk tahun ini luar biasa karena kita mendapatkan total jumlah BSPS sebanyak 1.523 unit yang tersebar di 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi," ujar Rudi.

Bantuan BSPS diberikan dalam bentuk stimulan sebesar Rp20 juta untuk setiap penerima. Dari total bantuan tersebut, sekitar Rp17,5 juta digunakan untuk kebutuhan material bangunan, sedangkan sisanya untuk upah.

Dana tersebut ditransfer langsung kepada penerima bantuan, kemudian digunakan untuk pembelian material.

Rudi menjelaskan, pembelian material dilakukan melalui mekanisme yang disebut lelang rakyat. Kementerian PKP melakukan pemilihan toko material berdasarkan harga yang ditawarkan, sehingga kebutuhan material untuk pembangunan rumah penerima bantuan dapat disediakan dengan harga yang telah ditetapkan.

"Uang bantuan sebesar Rp20 juta itu langsung ditransferkan ke masing-masing penerima bantuan, dengan dilaksanakan lelang rakyat dengan toko material," jelasnya.

"Lelang rakyat itu, dari Kementerian PKP melaksanakan lelang harga material ke toko yang paling murah. Nanti buat mendistribusikan kebutuhan material untuk pelaksanaan pembangunan rumah BSPS tersebut," imbuhnya.

Pelaksanaan BSPS dilakukan secara bertahap. Tahap awal telah berlangsung di antaranya di Kecamatan Cisaat dan Sukaraja. Selanjutnya, pelaksanaan berlanjut ke wilayah Cibadak dan Cikembar, kemudian tahap terakhir menyasar wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

Dalam program tersebut, Disperkim Kabupaten Sukabumi berperan mendampingi pelaksanaan di daerah. Sementara teknis pelaksanaan program menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PKP.

Untuk penerima bantuan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta berada pada kelompok desil dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Selain itu, kondisi rumah yang akan mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria tingkat kerusakan lebih dari 60 persen hingga 70 persen. Penerima juga harus memiliki lahan sendiri agar status kepemilikan dan keberlanjutan rumah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Rudi berharap program BSPS dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sehingga secara bertahap mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi.

Sebab berdasarkan database Disperkim, saat ini masih terdapat sekitar 24.000 rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi.

"Mudah-mudahan dengan adanya bantuan BSPS ini, dapat mengurangi masyarakat yang mempunyai rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang nyaman dan juga sehat," ujarnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.